Thursday, August 1, 2013

Petunjuk / cara menyimpan data cetak ulang bukti verval lv 2 PTK di komputer/laptop tanpa mengeprint/mencetak secara langsung.

Kali ini saya akan berbagi kepada anda semua terkait bab NUPTK padamu negeri 2013 dalam hal data/file PTK, yaitu Petunjuk / cara menyimpan data cetak ulang bukti verval lv 2 PTK di komputer/laptop tanpa print/mencetak secara langsung.
Tujuannya adalah bila kita ingin menyimpan data/file tersebut, kita bisa mencetak/mengeprint data tersebut lain waktu tanpa harus langsung cetak saat klik menu cetak tanda bukti verval lv 2 pada saat itu juga.


Oke langsung saja silahkan klik web padamu negeri, lalu silahkan pilih menu login, lalu pilihlah menu login sekolah, isilah data dan password kemudian klik login,
nah... setelah berhasil masuk ke akun sekolah, perhatikan menu yang ada di sebelah kiri, lalu pilih menu Verifikasi dan validasi, seperti tampilan sbb :



pada tampilan diatas, pilih menu verivikasi dan validasi, kemudian pilih nama PTK yang dimaksud, lalu klik tanda segitiga kesil desebelah kana tanda bintang, lalu akan muncul pilihan, silahkan klik tulisan Cetak ulang bukti verval lv 2.
maka akan kucul kotak menu untuk print, silahkan pilih 
Microsoft XPS document writer, lalu klik tulisan print. seperti gambar di bawah ini.




setalh klik print maka akan muncul tampilan sbb ;



silahkan simpan / save data tersebut ke tempat yang anda inginkan pada komputer atau laptop anda, misal anda menyimpan data/file tersebut di folder D atau My document atau yang lain.
kemudian silahkan cari di tempat file/data tersebut berada, kemudian open/buka dan lihatlah hasilnya seperti tampilan di bawah ini.



 jika lain waktu ingin mencetak/mengeprit, maka anda tinggal membuka file tersebut dan klik menu File seperti ditunjuk oleh tanda panah di atas. 

lalu pilih menu print. (seperti mengeprint biasa) tentu saja printer harus sudah terpasang dan dalam keadaan ON.

Demikainlah Petunjuk / cara menyimpan data cetak ulang bukti verval lv 2 NUPTK di komputer/laptop tanpa print/cetak secara langsung.
semoga bermanfaat.






No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...