Laman
- Beranda
- INFO Seputar NISN
- INFO Seputar NUPTK Padamu Negeri
- BSE
- SERTIFIKASI GURU
- KURIKULUM 2013
- INFO Seputar NPSN
- INFO Seputar DAPODIK
- INFO UJIAN PNS 2013
- CEK DATA GURU
- CEK SK & TUNJANGAN GURU
- CUPLIKAN Info Padamu Negeri
- PASANG IKLAN HEMAT
- DOWNLOAD PETUNJUK & PENGUMUMAN
- TRY OUT Ujian CPNS Online GRATIS
- DAFTAR ISI BLOG INI
- SECUIL INFO SIAP ONLINE
- DOWNLOAD SOFTWARE/PROGRAM/APLIKASI
- KAMUS ONLINE
- TIPS &TRIK
- ENGLISH ARTICLE
- SECUIL INFO BKN
- PETUNJUK BERGUNA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI GRATIS
THIS BLOG
Saturday, August 3, 2013
PEDOMAN DAN SURAT EDARAN PADAMU NEGERI NUPTK 2013
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya serta melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini.
Proses VerVal dan pemutakhiran data yang terintegrasi EDS ini sekaligus berfungsi untuk pembersihan database NUPTK yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2012 dari keadaan yang tidak benar, tidak lengkap, tidak sesuai formatnya dan duplikasi.
Bagi PTK pemilik NUPTK yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2013 secara otomatis oleh sistem.
Bagi PTK yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi atau belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD.
Berikut di bawah ini link download dari web padamu negeri, silahkan anda klik untuk mendownloadnya.
Kata Pengantar Pedoman Padamu Negeri
Surat Edaran Tugas LPMP 2013
Surat Kepala Badan Tentang Pemberian NUPTK 2013
Surat Kepala Badan Tentang Padamu Negeri.
Pedoman Padamu Negeri Final
Surat Ses Badan Tentang Pemberian NUPTK berawalan 9999
Demikianlah artikel tentang pedoman dan surat edaran Padamu Negeri NUPTK 2013.
Semoga bermanfaat.
Sumber padamu negeri, bpsdmpk.kemdikbud.go.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment